Tulungagung – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Kanitbinmas Aiptu Mujito selaku piket Bawas dengan membawa personil SPKT Polsek Sumbergempol sebanyak 4 anggota  melakukan razia Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di warkop warkop sepanjang jalan Jembatan baru Ds. Sumbergempol. Minggu (09/02/2022)

Selain melaksanakan razia penertiban protokol kesehatan dan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19, personil Polsek Sumbergempol juga memberikan himbauan pada masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah agar supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M ( mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, memakai masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi ).

“Dalam operasi yustisi kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan / tidak memakai masker sebanyak 6 orang dikenakan sanksi teguran lisan, dan sebanyak 2 orang dikenakan sanksi teguran tertulis,” ungkap Aiptu Mujito

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nèngah Sutedja, mengatakan agar warga masyarakat selalu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama ikut melawan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), dengan cara tetap di rumah jika tidak ada keperluan yang urgent atau penting, dan kalau terpaksa keluar rumah agar mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan guna mencegah penularan virus Covid-19  (MH 0909)