Tulungagung – Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung. Kapolsek AKP I Nengah Sutedja, S.Pd, M.H, melaksanakan monitoring dan pengamanan pemberian suntik vaksin Covid-19 kepada warga masyarakat Kec. Sumbergempol. Jumat (08/04/2022).
Dengan seksama Kapolsek melaksanakan pemantauan kegiatan vaksinasi untuk warga masyarakat dengan tenaga Nakes dari Puskesmas Bendilwungu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Sutedja, S.Pd, M.H mengatakan "Kegiatan vaksinasi merupakan program pemerintah dalam rangka menekan Penyebaran Covid-19 dalam rangka untuk memastikan kondisi fisik bebas dari indikasi Covid 19, serta meningkatkan kekebalan daya tahan tubuh dengan sasaran anak berusia 6 tahin sampai 11 tahun, umum dan lansia".
Selama kegiatan berlangsung Kapolsek dan petugas tenaga kesehatan tetap memberikan imbauan 5M Tetap Disiplin Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau handsanitizer, serta hindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas
AKP I Nengah Sutedja biasa akrab dipanggil Pak Tedja juga berkesempatan memberikan semangat dan memotivasi kepada para peserta Vaksin. Pemberian vaksin ini sebagai langkah antisipasi dan tracking dan kepedulian Polri terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat memiliki kekebalan daya tahan tubuh untuk mencegah terkonfirmasi positif Covid-19 dan terpenting tetap jalankan prokes walau sudah diberi suntikan vaksin.
Pak Tedja mengatakan “Program Vaksin Covid-19 ini sangat efektif dalam memberikan kekebalan tubuh dan menekan penyebaran Covid-19, Polri sepenuhnya siap mendukung program vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan masyarakat yang sehat, ekonomi kuat dan semakin produktif dalam rangka Indonesia Sehat dan Kuat”. Pungkasnya.
Kegiatan pengamanan dan monitoring tersebut merupakan tugas dan kewajiban Polri dalam mengawal serta mensukseskan program vaksinasi anak yang digelorakan pemerintah. Selama kegiatan berlangsung kami harapkan kepada seluruh peserta tetap waspada dan patuhi disiplin Prokes. (MH7636)