Tebo - Himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahar kembali dilakukan oleh Personil Polsek VII Koto. Kegiatan ini digelar di desa Kuamang Kecamatan VII Koto, Senin (22/8/22).
Bripka Maulana dan Brigpol Bayu Hendra yang mengawaki kegiatan tersebut menjelaskan tentang larangan Karhutla kepada masyarakat secara detail. Himbauan ini bertujuan agar tidak kembali terjadi adanya pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek VII Koto Iptu Y Ika Widiatmiko saat dikonfirmasi. Pihaknya mengatakan masih banyak masyarakat yang belom memahami UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ancamanya hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 Milyar,"jelas Kapolsek.
Selain itu, anggotanya juga meminta masyarakat agar saling berpartisipasi aktif menjaga kamtibmas khususnya di wilayah kecamatan VII Koto.
"Jika ada hal yang mencurigakan agar segera laporkan kepada kami, dan bisa kita antisipasi sejak dini,"pungkas Kapolsek.
