Tebo - Berdasarkan surat edaran dari ementrian ESDM -RI No.4E/M.B.01/DJB.S/2022 Serta Surat Edaran Kementrian ESDM -RI no.03 /Ek.05/DJE.B / 2022 tentang Penertiban Pembelian BBM, Personil Polsek Tebo Ilir melaksanakan pengaman di SPBU, Senin (5/9/22).

Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pengsian BBM di SPBU.24.372.40 Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. Petugas yang berjaga ikut merapikan antrian para pembeli dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan melakukan pengisian.

"Sebelum di isi kita lakukan pengecekan, agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM khususnya jenis Subsidi,"ungkap Kapolsek Tebo Ilir Iptu Winarno saat dikonfirmasi kegiatan anggotanya.

Lebih lanjut Winarno menjelaskan selain pengecekan terhadap adanya para pelangsir, pengecekan ketat juga dilakukan terhadap kendaraan - kendaraan yang berstatus sewa atau milik badan usaha pertambangan yang akan mengisi BBM jenis Subsidi.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak SPBU agar tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan yg dilarang sesuai dengan Surat Edaran kementrian ESDM,"pungkas Kapolsek.