Tebo - Polres Tebo melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra tahun 2022 yang dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi, SE di Halaman Depan Mapolres Tebo, Senin (03/10/2022)
Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-indonesia dalam rangka mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2022 serta untuk mengetahui jumlah kuat personil serta peralatan yang digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing tahun 2022.
Pada upacara gelar Pasukan ini juga Kapolres didampingi Forkopimda Kab Tebo melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Zebra Tahun 2022.
Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 akan digelar selama 14 hari dimulai pada tanggal 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022. Operasi Zebra Menumbing tahun 2022 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas menjelang perayaan hari Raya Natal 2022 dan pergantian tahun baru 2023.
Wakapolres Tebbo mengatakan bahwa Operasi Zebra tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di Jalan raya. Selain itu, Operasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas. Selanjutnya operasi ini juga digelar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
'Untuk mewujudkan rasa simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya fungsi lantas dengan harapan menurunnya angka pelanggaran, menurunnya angka fatalitas laka, dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,"ujar Wakapolres.
Disamping itu, pihaknya juga menyatakan bahwa Hari ini kami Polres Tebo mulai melaksanakan operasi Zebra Tahun 2022 Polres Tebo yang dilaksanakan secara serentak diseluruh Polda dan Polres Seluruh Indonesia"
"Operasi ini dilaksanakan supaya dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcar Lantas sehingga potensi pelanggaran kecelakaan lalu lintas maupun kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir,"Tegas Wakapolres.
Diakhir, Wakapolres juga menyebutkan sasaran operasi ini pada 7 Prioritas pelanggaran yakni Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat kendaraan, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (Satu) orang, Pengemudi atau Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt, Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan arus dan pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi Batas Kecepatan.
"Taati aturan yang berlaku, bawa surat-surat kendaraan dan kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan karena akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain,"tutup Wakapolres.
