Tebo - Anggota Sat Lantas Polres Tebo yang dipimpin Brigpol Eka Putra menggelar himbauan tentang 7 Prioritas Keselamatan Berlalu Lintas. Kegiatan ini digelar di seputaran Kelurahan Muara Tebo, Senin (24/10/22).
7 Prioritas yang disampaikan petugas tentang pengemudi atau pengendara Ranmor di larang menggunakan Ponsel. Selanjutnya Dilarang mengemudi atau mengendarai kendaraaan bermotor yang masih dibawah umur.
Selain itu, pengendara dilarang mengendarau kendaraaan bermotor melebihi satu orang. Petugas juga melarang pengemudi dan pengendara ranmor dilarang mengendarai ranmor dalam pengaruh alkohol. Pengemudi juga dilarang menggunakan helm tidak ber SNI dan agar menggunakan Safety Belt.
Terakhir, petugas juga menerangkan agar para pengemudi dilarang melawan arus dan mengendarai kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan kegiatan ini sebagai langkah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di sepanjang kabupaten Tebo.
"Agar pengendara lebih tertib, khususnya masyarakat di Kabupaten Tebo,"ujar Ipda Zahari.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat benar-benar memahami tentang 7 prioritas dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Tebo bisa lebih ditekan.
"Jika masyarakat memahami, efeknya kecelakaan semakin berkurang. Masyarakat juga bisa saling menghargai antar satu pengendara dengan lainnya,"pungkas Ipda Zahari.
