Tebo - Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir menggelar sambang di Desa Rantau Kembang. Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi warga binaanya, Rabu (31/8/22).
Dalam kegiatan Sambang tersebut, BKTM Aiptu Dadan Juanda menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada warga. Dirinya meminta warga untuk bekerjasama dalam menjaga kamtibmas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rimbo Ilir Akp Ibrahim saat dikonfirmasi usai kegiatan.
"Perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian agar diwilayah tersebut bisa terjaga aman dan kondusif,"ujar Akp Ibrahim.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Anggotanya juga menjelaskan UU larangan terkait aktivitas PETI yang banyak merugikan masyarkat luas.
"PETI itu di larang sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,"jelas Akp Ibrahim.
Lebih lanjut, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
"Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,"pungkas Kapolsek.
