Tebo - Polres Tebo kembali menggela Konferensi Pers terkait kasus penangkapan BBM Ilegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. M.Psi, Psi di dampingi Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, S.I.K.

Dalam pernyataannya, Kapolres menyabutkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 (satu) unit truk dengan 8 tedmon dan 16 drum yang berisikan BBM yang diduga jenis pertalite dengan total berkisar 10000 liter.

Ia menuturkan BBM ini berasal dari Bayung Lincir Sumatra Selatan yang rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo.

"Penangkapanya pada Selasa (30/8/22). Setelah mendapatkan informasi personil menggelar razia dan menemukan satu mobil jenus truck yang dicurigai petugas. Setelah digeledah petugas menemukan BBM yang diduga dari tambang minyak ilegal di Banyung Lincir,"jelas Kapolres.

Setelah itu, Lanjut Fitria pihaknya langsung mengamankan pelaku yang membawa BBM tersebut bersama barang bukti. pihak penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Saat ini Supir dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres. Atas Perbuatanya keduanya kita jerat dengan pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,"pungkas Kapolres.